BMN Berlakukan Tarif Baru Pada Jalan Tol Makassar Seksi 1 & 2

By Admin

nusakini.com--PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) memberlakukan tarif baru untuk jalan tol Makassar seksi 1 dan 2 mulai 7 Desember 2017. 

Tarif baru ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk kendaraan golongan 2,3,4 dan 5. Sementara untuk golongan 1 masih mengikuti tarif 2015.

Kenaikan tarif tol ini di jadikan BMN untuk lebih meningkatkan kualitas, fasilitas, layanan dan pemenuhan standar minimum (SPM) di setiap ruas jalan tol "Besaran tarif yang di berlakukan rata" sebesar 8%, ini sudah melalui hasil hitung angka inflasi kota Makassar sebesar 7,5% menurut Badan Pusat Statistik selama 2 tahun terakhir, " ungkap Anwar Toha direktur utama BMN pada jumpa pers di Menara Bosowa. (rajendra)